Pembangunan Drainase di Deli Serdang Tanpa Papan Informasi

Pembangunan Drainase di Deli Serdang Tanpa Papan Informasi

Spread the love


Cobranews.id, Jumat 17 Juli 2026, Deli Serdang – Proyek pembangunan drainase menggunakan material U-Ditch di Dusun Damai, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam. Memasuki hari keempat pelaksanaan, proyek yang diduga menggunakan anggaran negara itu dikerjakan tanpa papan informasi proyek, sementara pengawasan dari dinas terkait maupun pihak rekanan nyaris tak terlihat.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek tidak dijalankan secara transparan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pantauan di lokasi, Senin (13/7/2026), menunjukkan pemasangan U-Ditch diduga dilakukan secara asal. Sejumlah unit tampak miring, tidak sejajar, dan tidak rapi, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi.

Tak hanya itu, pengerukan tanah juga diduga dilakukan secara berlebihan hingga memakan sebagian badan jalan. Akibatnya, akses warga terganggu, terutama saat hujan karena jalan berubah licin dan berlumpur.

“Pemasangannya miring dan tidak rata. Yang lebih aneh lagi, papan proyek tidak ada sama sekali. Kami tidak tahu ini proyek apa, siapa kontraktornya, berapa anggarannya, dan kapan selesai. Seolah-olah proyek ini dikerjakan diam-diam,” ujar HT, salah seorang warga.

Keluhan warga juga mengarah pada tumpukan tanah bekas galian yang dibiarkan menutup sebagian akses jalan sehingga menyulitkan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Yang paling menjadi perhatian adalah ketiadaan papan informasi proyek. Padahal, papan tersebut merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai negara sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui informasi terkait penggunaan anggaran negara. Sementara Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 juga mewajibkan setiap proyek konstruksi memasang papan informasi yang memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, nama kontraktor, hingga konsultan pengawas.

Namun hingga hari keempat pekerjaan berlangsung, papan informasi tersebut belum juga terlihat di lokasi. Warga juga mengaku tidak pernah melihat pengawas dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang maupun pihak pelaksana melakukan pengawasan di lapangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar. Mengapa proyek yang diduga menggunakan uang rakyat dapat berjalan tanpa identitas, tanpa keterbukaan, dan minim pengawasan? Jika benar demikian, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola proyek pemerintah yang bersih dan akuntabel.

Warga meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, termasuk menelusuri peran Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar, serta pihak rekanan pelaksana.

Hingga berita ini diterbitkan, papan informasi proyek belum terpasang, sementara pengawas dari dinas maupun pihak rekanan belum tampak berada di lokasi pekerjaan. Di mata warga, proyek drainase itu kini lebih menyerupai “proyek siluman” yang dikerjakan tanpa transparansi, tanpa pengawasan yang jelas, dan mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

(Robin Silalahi/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *