
Cobranews.id, Senin 20 Juli 2026, Medan – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Center LSM Pakar Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan perhatian serius terhadap tata kelola keuangan Perumda Tirtanadi Sumut.
Desakan itu muncul menyusul mencuatnya dugaan kebocoran anggaran yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp450 miliar per tahun, di tengah masih banyaknya keluhan masyarakat terhadap kualitas layanan air bersih.
Selain persoalan pelayanan yang dinilai belum optimal, sejumlah temuan audit BPK turut menjadi perhatian publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023, BPK menemukan ketidakwajaran harga dalam pengadaan water meter pada 2022 dan 2023.
Pada tahun 2022, BPK mencatat selisih harga pengadaan water meter sebesar Rp552.292.000 serta selisih harga pengadaan water meter Program Hibah Air Minum Perkotaan sebesar Rp44.287.500.
Sementara pada 2023, BPK kembali menemukan ketidakwajaran harga pengadaan water meter senilai sekitar Rp1,2 miliar. Dalam laporan yang sama, auditor juga mencatat potensi kebocoran anggaran sekitar Rp999 juta dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada Perumda Tirtanadi untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat informasi resmi yang menyatakan temuan BPK tersebut telah ditingkatkan menjadi perkara tindak pidana korupsi, berujung pada penetapan tersangka, maupun memasuki proses persidangan. Temuan tersebut masih berada pada ranah audit dengan rekomendasi perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPW Media Center LSM Pakar Sumut, Robin Silalahi menilai rangkaian temuan tersebut perlu mendapat pengawasan lebih mendalam dari aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas negara. Organisasi itu juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan internal perusahaan serta peran DPRD Sumatera Utara, khususnya Komisi III, dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada anggota Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi, Andi Atmoko Panggabean, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan.
Ketua DPW Media Center LSM Pakar Sumut, Robin Silalahi menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur kewajiban badan publik untuk membuka informasi mengenai penggunaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Perumda Tirtanadi menyatakan seluruh rekomendasi BPK atas temuan tersebut telah ditindaklanjuti. Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi, Lokot Parlindungan Siregar, pada 6 April 2026 menjelaskan bahwa seluruh rekomendasi dalam LHP BPK Nomor 98/LHP/XVIII/Medan/12/2023 telah diselesaikan.
Menurutnya, penyelesaian tersebut mengacu pada hasil monitoring bersama BPK Perwakilan Sumatera Utara Semester I Tahun 2025 yang diterbitkan pada 24 Juli 2025. Tirtanadi juga menyebut rekomendasi tersebut ditujukan kepada jajaran direksi periode sebelumnya, sedangkan direksi saat ini berkomitmen terbuka terhadap pengawasan dan laporan masyarakat.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih berasal dari pihak Perumda Tirtanadi. Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk tindak lanjut yang dimaksud, apakah sebatas penyempurnaan administrasi atau juga mencakup pemulihan potensi kerugian keuangan daerah sebagaimana menjadi substansi rekomendasi BPK.
DPW Media Center LSM Pakar Sumut berharap KPK, BPK, serta aparat penegak hukum dapat memastikan seluruh temuan audit ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Menurut mereka, kejelasan penanganan temuan tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Perumda Tirtanadi.
TIM
