
Cobranews.id, Sabtu 8 Agustus 2026, Serdang Bedagai – Aktivitas galian C yang diduga beroperasi di bantaran Sungai Ular, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul beredarnya sebuah video yang memperlihatkan alat berat dan truk beraktivitas di lokasi tersebut, Rabu (5/8/2026).
Dalam rekaman video yang diterima awak media, terlihat sebuah ekskavator mengeruk material dari bantaran sungai, sementara sejumlah truk diduga mengangkut hasil galian. Warga yang merekam video tersebut mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak aktivitas yang diduga masih berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan penertiban.
“Masih aman juga di bantaran Sungai Ular, mana ini Pak Kapolda, Kapolda Sumut,” ujar perekam video.
Kembalinya aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan praktik penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Secara umum, galian C merupakan kegiatan penambangan bahan bukan logam dan batuan seperti pasir, kerikil, serta tanah urug. Aktivitas ini wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila dilakukan tanpa izin, kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan dampak lingkungan, seperti abrasi bantaran sungai, kerusakan ekosistem, hingga kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media telah berupaya menghubungi pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha galian berinisial E untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah diterima.
Sementara itu, Camat Perbaungan, Elmiati, membantah adanya keterlibatan pihak kecamatan dalam aktivitas tersebut. Ia menegaskan bahwa kecamatan tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C.
“Pemberitaannya tolong yang benar, di mana camat terlibat?” tegas Elmiati saat dikonfirmasi.
Menurutnya, fungsi kecamatan hanya sebatas mengoordinasikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, sedangkan kewenangan penertiban berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fungsi kecamatan mengoordinasikan ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk penertiban ada di Satpol PP sesuai perbup,” jelasnya.
Elmiati juga mengungkapkan bahwa penertiban terhadap aktivitas galian di lokasi tersebut sebelumnya telah dilakukan bersama pemerintah kabupaten. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas tersebut diduga kembali beroperasi.
Hingga kini, awak media masih melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengupayakan konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan status legalitas kegiatan tersebut.
Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berkaitan dengan komitmen pemerintah dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, sejalan dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan penertiban terhadap galian C ilegal.
Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Deli Serdang tersebar di beberapa kecamatan, dengan salah satu wilayah utama yang belum lama ini ditertibkan berada di Desa Titi Besi dan wilayah sekitarnya di Kecamatan Galang (mencakup 11 titik sepanjang aliran Sungai Ular). Selain itu, titik-titik galian C (baik resmi maupun ilegal) juga kerap ditemukan di kecamatan lain seperti Bangun Purba (Desa Sibaganding), Pancur Batu (Desa Durin Tongkal), Percut Sei Tuan (Desa Saentis), serta STM Hilir (Desa Limau Mungkur).
Sebaran Lokasi Utama Galian C di Deli SerdangKecamatan Galang: Desa Titi Besi dan sekitarnya (sepanjang bantaran Sungai Ular).Kecamatan Bangun Purba: Desa Sibaganding (Dusun I).Kecamatan Pancur Batu: Desa Durin Tongkal.Kecamatan Percut Sei Tuan: Desa Saentis (Pasar 10 Ujung).Kecamatan STM Hilir: Desa Limau Mungkur (Dusun III).
Selain berpotensi merusak lingkungan, dugaan aktivitas penambangan tanpa izin juga dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum apabila tidak ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
(Robin Silalahi/tim)
