Cobranews.id, Nias Utara, Sumatra Utara Ratusan Massa yang terdiri dari masyarakat Dusun I Desa Maziaya, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara melakukan aksi demonstrasi menuntut Kadus I Desa Maziaya Darman Zega dicopot dari jabatannya terkait dugaan beberapa kasus yang meresahkan masyarakat. Selasa, (8/9/2026).
Massa memulai aksi demonstrasi dari Kantor Camat Lotu lalu setelah itu ke Kantor Bupati Nias Utara yang diterima langsung pemerintah daerah oleh Cardan Syarif Nazara selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Saat demonstrasi berlangsung di Kantor Camat Lotu, sempat terjadi adu mulut dan nyaris baku hantam antar massa dengan masyarakat lain diluar peserta aksi. Beruntung pada saat yang bersamaan, pihak keamanan yang terdiri dari Satpol PP dan pihak kepolisian langsung melerai hal tersebut.
Pimpinan Aksi Ibezanolo Zega pada saat berdiskusi dengan pimpinan pemerintah yang terdiri dari Asisten I mewakili Bupati Nias Utara, disusul dengan Kadis PMD Nias Utara serta Camat Lotu dan Kades Maziaya menyampaikan beberapa keresahan masyarakat Dusun I terhadap masalah yang mereka hadapi terkait dengan beberapa kasus yang melibatkan Kadus I Desa Maziaya Darman Zega.
Dirinya menyampaikan bahwa ada beberapa masalah yang membuat masyarakat resah dan khawatir akan keselamatan mereka. Salah satunya terkait dengan kasus perzinahan dan beberapa kasus yang menjadi atensi masyarakat setempat.
Dalam tuntutannya, massa menyampaikan beberapa tuntutan dihadapan perwakilan pemerintah menuntut diberhentikannya Kadus I Darman Zega dari jabatannya karena dianggap telah meresahkan masyarakat dan menciderai martabat serta moral adat kemasyarakatan.
Adapun perbuatan terduga pelaku yang dilakukan oleh Kadus I Maziaya, diantaranya :
1. Sering mabuk-mabukan : melakukan tindakan konsumsi minuman keras hingga mabuk secara terbuka dihadapan warga umum;
2. Membuat keributan pada acara warga : mengganggu ketertiban dan ketenangan dalam acara-acara social/ adat yang diselenggarakan oleh masyarakat setempat;
3. Melakukan aksi intervensi dan diskriminatif pada proyek pembangunan: melakukan
aksi provokasi, intervensi, serta diskriminatif dan kekacauan pada lokasi pembangunan
gedung SMKN 2 Lotu;
4. Pelanggaran kesusilaan (perzinaan) : melakukan perbuatan zina dengan warga
setempat, yang mana pelaku telah terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi adat berupa
denda sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
“Oleh karena itu, warga Dusun I terus mendesak pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Ibezanolo.
Saat berdiskusi, Kepala Desa Desa Maziaya menegaskan telah menyerahkan secara langsung surat rekomendasi pemberhentian kepada Pemerintah Daerah Nias Utara melalui Camat Lotu.
“Saya telah memberikan SP1 dan SP2 langsung kepada Kadus I Desa Maziaya Darman Zega. Saya pastikan bahwa dia telah berzinah dibuktikan dengan berita acara adat dengan denda senilai 10 Juta Rupiah. Maka pada hari ini, saya selaku Kades Maziaya menyerahkan secara langsung surat permohonan pemberhentian kepada yang bersangkutan”, tegas Amonio Zega.
Namun pemerintah daerah melalui Camat Lotu, Roni Zega meminta waktu tenggang 7 hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk meneliti dan menelaah.
“Kami harus menyesuaikan dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Surat permohonan dari Kades Maziaya telah kami terima dan kami akan respon dalam jangka waktu 7 hari kerja sebagaimana ketentuan berlaku”, kilah Roli Zega.
Awak Media Cobra News. ID. Sudah mengkonfirmasi kepada kepala Dusun satu Desa Maziaya melalui Whatsapp 08236092xxxx tidak ada balasan sampai sekarang ini. Sampai Berita ini di tanyangkan. Awak Media berusaha mengkonfirmasi kepada kadus satu Desa Maziaya. Kecamatan Lotu kabupaten Nias Utara. Provinsi Sumatera Utara.
Apabila aksi Damai unjuk rasa ini tidak menghasilkan keputusan tegas, maka warga Dusun I Desa Maziaya akan melakukan aksi Damai lanjutan secara bergelombang dengan mendatangkan jumlah massa yang lebih banyak.(CBN. Delianus Harefa)
