
Cobranews.id, Deli Serdang, 14 Juli 2026 – Pengurus Wilayah (PW) Media Independen Online (MIO) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat strategis internal sebagai langkah memperkuat pemahaman hukum, etika jurnalistik, serta mitigasi risiko hukum bagi insan pers di era digital. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) di Kantor PW MIO Sumut, Jalan Besar Tanjung Selamat No.112 B, Kabupaten Deli Serdang, difokuskan pada peningkatan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan regulasi terkait pemberitaan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PW MIO Sumut, Fajar Trihatya, S.E., didampingi Sekretaris Rusli, S.E., S.H., M.H., CPTT, C.Neg., serta menghadirkan Ketua Departemen Hukum, Advokasi dan Etika Pers PW MIO Sumut, Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, S.T., S.H., M.T., M.H., yang memberikan pemaparan mengenai berbagai aspek hukum yang perlu dipahami perusahaan pers dan wartawan.
Dalam arahannya, Ketua PW MIO Sumut, Fajar Trihatya, menegaskan bahwa profesionalisme media tidak hanya diukur dari kecepatan menyampaikan informasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan etika jurnalistik.
> “Media harus mampu menghasilkan karya jurnalistik yang cepat, akurat, berimbang, serta memiliki landasan hukum yang kuat. Melalui rapat ini, kami ingin membangun budaya kepatuhan hukum agar seluruh anggota MIO Sumut semakin profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Fajar.
Fokus pada Hak Jawab dan Hak Koreksi
Salah satu materi utama dalam rapat adalah penguatan pemahaman mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Departemen Hukum menekankan pentingnya setiap perusahaan pers memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas suatu pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai berbagai regulasi lain yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik di ruang digital, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat bersinggungan dengan aktivitas pemberitaan apabila tidak dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Adv. Naga Raya Sinaga menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan sengketa pers maupun persoalan hukum lainnya.
Program Edukasi Hukum Internal
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati sejumlah program penguatan kapasitas bagi seluruh anggota PW MIO Sumut, antara lain:
Pelatihan berkala mengenai Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, serta aspek hukum pemberitaan digital.
Sosialisasi mengenai pemahaman dan penerapan Hak Tolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyediaan media informasi internal sebagai sarana berbagi perkembangan regulasi dan pembelajaran dari berbagai kasus pers.
Pembentukan mekanisme konsultasi hukum bagi wartawan dan editor sebelum menerbitkan berita yang memiliki potensi risiko hukum.
Sekretaris PW MIO Sumut, Rusli, menyampaikan bahwa program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan organisasi sekaligus memberikan perlindungan hukum melalui peningkatan kompetensi.
> “Kami ingin seluruh anggota MIO Sumut memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab profesinya sehingga setiap karya jurnalistik yang dihasilkan tetap menjunjung tinggi kode etik, berimbang, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rusli.
Melalui langkah tersebut, PW MIO Sumut berharap dapat terus mendorong terciptanya ekosistem pers yang profesional, independen, bertanggung jawab, serta mampu menjalankan fungsi jurnalistik secara optimal dalam menghadapi dinamika perkembangan media digital.
(Robin Silalahi/tim)
