Laggak Premanis Berkedok Pos Pengamanan Lingkungan

Laggak Premanis Berkedok Pos Pengamanan Lingkungan

Spread the love

Cobranews.id, Gunungsitoli –
Diketahui sekelompok oknum masyarakat berkegiatan dilingkungan Desa Sifalaete tabaloho kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli, dengan Letak geografis kurang Lebih 3 KM dari pusat kota gunungsitoli arah Gunung. Mendirikan sebuah pos dengan merek pos pengamanan Lingkungan, dan telah penyampaian secara tertulis kepada kepala Desa Sifalaete tabaloho, pada tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh ketua panitia Siskamling Dusun lll,an Samotuho Harefa. dan perwakilan warga an. Mintra Denius Harefa. Jam operasi kamling ditetapkan setiap malam mulai 21.00wib sampai 05 00wib pagi secara bergiliran warga. Lanjutnya kepala Desa sifalaete tabaloho membalas / menagapi surat tersebut Nomor : 400.10.2.2/242/DST/2026, Tanggal 15 Juni 2026 yang salah satu poin surat tersebut bahwa Desa Sifalaete Tabaloho telah memiliki Satlinmas dengan pembetukan miliki dasar hukum yang sah, dan pos keamanan lingkungan yang baru didirikan tersebut belum melalui proses musyawarah bersama pemerintah Desa sifalaete tabaloho, dihimbau kepada oknum masyarakat tersebut agar menghindari kegiatan kegiatan yang berpotensi mengganggu masyarakat penggunan jalan yang melewati pos keamanan yang dimaksud.

Samotuho Harefa dan beberapa masyarakat lain diduga tidak mengindahkan petunjuk Kepala Desa sifalaete Tabaloho terpaksa menjadi terlapor di polres Nias LP. /B/332/2026/SPKT/Polres Nias tertanggal 15 Juni 2026, Akibat menghadang seorang wanita pengguna jalan yang dituduh hendak menujuk Nex KTV.
Media menghipung beberapa Video aksi tersebut salah satunya Videonya yang menghadang kepala Desa setempat. Esok harinya Video menghadang seorang perempuan inisial THL , 5 orang terlapor berinisial ARL BH, SHZL, FH.dan FTH. Di ketahui salah satu adalah mantan Anggota DPRD kota gunungsitoli dan oknum ASN Pemkab Nias Barat berprofesi Guru.

Awak Media langsung konfirmasi kepada manenjer Nex KTV David mengakui kegiatan Usahanya Hingga saat ini memiliki izin, nmr.20052600237610001.NIB.2005260023761. Tiba tiba sekelompok oknum Masyarakat mengatasnamakan Masyarakat setempat, dengan dalil terganggunya Lingkungan atas aktivitas dari kegiatan usaha tersebut, dengan melancarkan protes berupa tertulis dan Aksi terhadap instansi terkait, diduga tidak puas dengan hasil tersebut lalu memaksakan diri mendirikan pos dan berkegiatan menghadang masyarakat yang melintas pos tersebut khusus menunjuk Nex KTV. dengan metode diduga Swiping di jalan umum.

Manenjer Nex KTV David sangat menyesalkan tindakan oknum oknum tersebut yang mengorbankan masyarakat hanya demi mencapai diduga keinginan pribadi atau kelompok yang Berkedok keamanan lingkungan.
Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 414.seharunya tidak perlu terjadi tendas manenjer David.
Ironisnya masyarakat setempat dan pengguna jalan merasa heran bahwa di kota gunungsitoli banyak usaha yang berkegiatan serupa terlebih lebih di lingkungan Desa sifalaete Tabaloho tidak diganggu dan diprotes oleh oknum oknum tersebut yang diduga dibawah kepemimpinan Samotuho Harefa selaku ketua panitia, lalu ada apa dengan kelompok tersebut terhadap nex KTV ? . Untuk itu masyarakat sangat berharap kepada pihak polres Nias agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikkan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk menelusuri apakah tindakan penghadangan tersebut murni dilakukan dalam rangka menjaga keamanan lingkungan atau telah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.

Samotuho Harefa mengakui kepada awak media bahwa pos ini telah kami dirikan seminggu yang lalu dan solusi terhadap Nex KTV tidak bisa lagi melainkan berharap Nex KTV merubah kegiatan usaha.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *