
Cobranews.id, Jumat 10 Juli 2026, Medan – Dugaan kebocoran anggaran di tubuh PDAM Tirtanadi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan serius. Nilainya tidak kecil, disebut-sebut bisa mencapai Rp450 miliar per tahun. Angka ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sekadar persoalan teknis, atau ada indikasi persoalan yang lebih dalam terkait tata kelola dan pengawasan?
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat justru masih mengeluhkan kualitas pelayanan air bersih yang tidak konsisten, kerap keruh bahkan menghitam. Situasi ini memperkuat persepsi publik bahwa ada ketidakseimbangan antara besarnya anggaran yang dikelola dengan kualitas layanan yang diterima pelanggan.
Sejumlah temuan turut memperkeruh keadaan. Dalam beberapa laporan, muncul dugaan kebocoran air dengan nilai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Selain itu, anggaran operasional Dewan Pengawas sebesar Rp1,6 miliar juga pernah menjadi perhatian dalam forum DPRD Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semakin mempertegas adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih dalam. Pada pengadaan water meter tahun 2022, ditemukan selisih harga sebesar Rp552 juta dan Rp44 juta. Temuan serupa kembali muncul pada tahun 2023 dengan nilai selisih mencapai Rp1,2 miliar. BPK juga mencatat adanya kebocoran anggaran sebesar Rp999 juta sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023.
Rangkaian temuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan anggaran di tubuh perusahaan daerah ini perlu diawasi secara lebih ketat. Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan berjalan, termasuk peran DPRD Sumut, khususnya Komisi III, dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Andi Atmoko Panggabean selaku anggota dewan pengawas Perumda Tirtanadi juga belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp kepada nya tidak mendapatkan tanggapan. Sikap tertutup ini semakin menambah tanda tanya di tengah besarnya isu yang berkembang.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur kewajiban badan publik untuk membuka informasi terkait penggunaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks ini, transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan untuk menjaga kepercayaan publik.
Jika dugaan kebocoran dengan nilai fantastis tersebut benar terjadi, maka dampaknya tidak hanya bersifat internal. Hal ini berpotensi mempengaruhi kualitas pelayanan publik, stabilitas keuangan daerah, hingga kredibilitas institusi yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat.
Karena itu, diperlukan langkah konkret dari aparat penegak hukum, auditor, serta lembaga pengawas untuk menelusuri dan menguji seluruh temuan yang ada secara objektif dan transparan. Tanpa kejelasan, berbagai dugaan yang beredar berisiko berkembang menjadi spekulasi liar yang semakin mengikis kepercayaan publik.
Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai isu sesaat. Publik berhak mendapatkan kejelasan, dan setiap temuan harus ditindaklanjuti secara terbuka agar akuntabilitas pengelolaan anggaran dapat benar-benar terjaga.
(Robin Silalahi/tim)
