Cobranews.id, ASAHAN, Sabtu 29 Agustus 2026 — Bangunan eks Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan di pusat Kota Kisaran kini tinggal kenangan. Bangunan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai fasilitas pemerintahan tersebut telah dibongkar dan lahannya dialihkan untuk pembangunan Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas).
Peralihan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, aset berupa tanah dan bangunan tersebut memiliki nilai mencapai Rp7,69 miliar, namun dialihkan melalui mekanisme hibah tanpa adanya ganti rugi kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, aset yang dialihkan terdiri atas tanah seluas 10.400 meter persegi dengan nilai Rp3.484.000.000 serta bangunan seluas 2.822 meter persegi senilai Rp4.214.975.360.
Dengan demikian, total nilai aset eks Kantor Dishub Asahan tersebut mencapai Rp7.698.975.360.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, S.IP., membenarkan adanya peralihan aset tersebut melalui mekanisme hibah.
Menurut Sri Lusi, proses tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Dasar peralihan aset ini adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena ini berbentuk hibah, maka tidak ada ganti rugi,” ujar Sri Lusi saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Ia menambahkan, apabila pihak kementerian melakukan perubahan bentuk maupun pembangunan tambahan di atas lahan tersebut, hal itu menjadi kewenangan pihak penerima hibah.
Dipertanyakan, Mengapa Bangunan Lama Harus Dibongkar?
Meski demikian, peralihan aset tersebut mendapat sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satu yang dipersoalkan adalah keputusan membongkar bangunan yang sebelumnya masih digunakan sebagai kantor pemerintahan.
“Kami heran, mengapa bangunan yang sudah ada justru dibongkar? Bukankah ini namanya menghambur-hamburkan uang rakyat?” ujar Syarifuddin.
Menurut dia, Pemkab Asahan sebenarnya masih memiliki sejumlah aset dan lahan yang dapat dipertimbangkan untuk pembangunan fasilitas pemerintahan baru.
Ia menyinggung keberadaan aset bekas HGU PT BSP yang dinilai memiliki lokasi strategis dan berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan perkantoran.
“Pemkab Asahan memiliki ribuan hektare aset bekas HGU PT BSP yang lokasinya strategis dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perkantoran,” katanya.
Syarifuddin menilai, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pertimbangan pemilihan lokasi serta mekanisme pengalihan aset tersebut.
Publik Minta Proses Hibah Dibuka
Peralihan aset milik pemerintah daerah kepada pemerintah pusat pada prinsipnya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, Barang Milik Daerah dapat dihibahkan menjadi Barang Milik Negara sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Namun, menurut Syarifuddin, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya hibah dilakukan, tetapi juga apakah seluruh tahapan administrasi dan persetujuan telah ditempuh sesuai ketentuan.
“Peralihan aset dari Pemkab ke Pemerintah Pusat memang diatur melalui mekanisme hibah Barang Milik Daerah menjadi Barang Milik Negara. Namun pertanyaannya, apakah proses ini sudah sesuai seluruh regulasi yang berlaku?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah kepentingan pelayanan publik telah menjadi pertimbangan utama dalam proses tersebut.
“Apakah kepentingan umum benar-benar menjadi dasar utama, atau justru ada pertimbangan lain?” katanya.
Pertanyaan tersebut penting mengingat aset yang dialihkan memiliki nilai miliaran rupiah dan berada di lokasi strategis di pusat Kota Kisaran.
Lokasi Kini Menjadi Proyek Kantor kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan eks Kantor Dishub Asahan telah dibongkar. Puing-puing bangunan juga telah dibersihkan dan lokasi kini menjadi area pembangunan kantor pemerintah pusat.
Di lokasi tersebut terpampang papan proyek pembangunan Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut tercantum memiliki nilai anggaran sekitar Rp89,7 miliar.
Di sisi lain, setelah aset lama dialihkan, Pemkab Asahan tetap membutuhkan lokasi baru untuk operasional Dinas Perhubungan. Kondisi ini kembali menjadi perhatian publik karena penyediaan kantor baru berpotensi membutuhkan anggaran daerah.
Masyarakat pun meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara transparan mengenai keseluruhan proses, mulai dari dasar kebutuhan pembangunan, pemilihan lokasi, penilaian aset, mekanisme hibah, hingga persetujuan yang telah ditempuh.
Mereka juga berharap aparat pengawasan, termasuk lembaga terkait, dapat memastikan proses pengalihan aset tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kejelasan itu dinilai penting agar pengelolaan aset pemerintah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat serta akuntabilitas keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan dari pihak DPRD Kabupaten Asahan maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai proses persetujuan hibah, dasar kebutuhan lokasi, serta alasan pembongkaran bangunan lama.
(Robin Silalahi/tim)
