Cobranews.id, Bangka Selatan — Program bertajuk “Bencah Peduli” yang berjalan di Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Program tersebut disebut memiliki tujuan sosial, namun secara legalitas berbentuk yayasan. Persoalan muncul karena pungutan atau kontribusi untuk Yayasan Bencah Peduli diduga dilakukan oleh perangkat Desa Bencah.
Berdasarkan informasi yang berkembang, masyarakat Desa Bencah disebut dipungut sebesar Rp20.000 setiap bulan untuk setiap kepala keluarga atau KK. Pungutan tersebut disebut diperuntukkan bagi Yayasan Bencah Peduli. Namun, karena pungutan dilakukan oleh pemerintah desa, masyarakat mempertanyakan dasar hukum, kewenangan, dan transparansi pengelolaan dana tersebut.
Selain pungutan bulanan, warga juga menyoroti adanya bantuan bibit sawit untuk Yayasan Bencah Peduli. Bantuan tersebut menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, terutama terkait status dan pengelolaannya. Masyarakat mempertanyakan apakah bantuan bibit sawit tersebut akan dikelola sebagai kebun desa untuk kepentingan masyarakat secara luas, atau justru menjadi kebun milik yayasan.
Ketidakjelasan ini dinilai penting untuk segera dijelaskan oleh Pemerintah Desa Bencah maupun pihak Yayasan Bencah Peduli. Jika bantuan tersebut berkaitan dengan kepentingan desa, maka seharusnya status lahan, pengelola, penerima manfaat, hasil kebun, serta mekanisme pertanggungjawabannya harus terbuka kepada publik. Namun, jika bantuan tersebut masuk kepada yayasan, maka perlu dijelaskan dasar hubungan antara pemerintah desa, perangkat desa, masyarakat, dan yayasan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Perangkat desa merupakan aparatur pemerintahan desa, sementara yayasan adalah badan hukum tersendiri yang berada di luar struktur resmi pemerintah desa. Karena itu, jika perangkat desa melakukan pungutan kepada masyarakat untuk kepentingan yayasan, atau terlibat dalam pengelolaan bantuan bagi yayasan, maka harus ada dasar hukum yang jelas.
Sejumlah warga menilai, pungutan yang dilakukan secara rutin setiap bulan dapat menimbulkan kesan wajib, terlebih apabila dilakukan oleh aparatur desa. Masyarakat khawatir pungutan tersebut tidak benar-benar bersifat sukarela, melainkan menjadi beban tambahan bagi warga, khususnya masyarakat kecil.
“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata keberadaan Yayasan Bencah Peduli, melainkan adanya pungutan untuk yayasan tersebut yang dilakukan oleh pemerintah desa. Apalagi masyarakat dipungut Rp20 ribu per KK setiap bulan. Kini juga muncul bantuan bibit sawit untuk yayasan, sehingga masyarakat bertanya-tanya apakah ini kebun desa atau kebun yayasan,” demikian kritik yang berkembang di masyarakat.
Selain soal pungutan dan bantuan bibit sawit, warga juga menyoroti arah kebijakan “Bencah Peduli” yang dinilai belum menyentuh persoalan mendasar di Desa Bencah. Salah satunya adalah dugaan penguasaan lahan perkebunan dalam jumlah besar oleh pengusaha atau cukong dari luar desa.
Penguasaan lahan yang disebut telah melebihi 100 hektare per orang itu dinilai dapat mengancam keberlangsungan petani dan pekebun lokal. Warga menilai, jika Pemerintah Desa Bencah benar-benar mengusung semangat kepedulian, maka persoalan ketimpangan penguasaan lahan juga harus menjadi perhatian utama.
Kritik juga diarahkan pada sikap pemerintah desa yang dinilai tegas meminta masyarakat taat aturan, tetapi di sisi lain belum menunjukkan kepatuhan yang sama dalam pelaksanaan program atau kegiatan yang melibatkan pemerintah desa. Hal ini menimbulkan kesan bahwa aturan lebih keras diberlakukan kepada masyarakat kecil, sementara terhadap pemerintah desa atau pihak bermodal besar belum dilakukan secara setara.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, setiap kegiatan yang melibatkan aparatur desa harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dana yang dikumpulkan masuk ke yayasan, maka harus dijelaskan apakah dana tersebut merupakan sumbangan sukarela, program sosial, kerja, atau pungutan resmi.
Masyarakat juga meminta agar pengelolaan Yayasan Bencah Peduli dibuka secara terang, termasuk siapa pengurusnya, berapa dana yang terkumpul setiap bulan, siapa pihak yang memberikan kontribusi, siapa penerima manfaat, bagaimana status bantuan bibit sawit, di mana lokasi penanamannya, siapa pengelolanya, serta ke mana hasil kebun tersebut nantinya disalurkan.
Dengan adanya sorotan ini, Pemerintah Desa Bencah dan pihak Yayasan Bencah Peduli diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Penjelasan tersebut penting agar program “Bencah Peduli” tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar berjalan secara adil, transparan, legal, dan berpihak kepada seluruh warga Desa Bencah.(CBN.Red) Narasumber Dari masyarakat
